Korban mengaku dirayu dengan berbagai janji hingga akhirnya bersedia diajak berhubungan badan oleh Gus Rahmat sang putra pemilik pesantren. Bahkan ia mengaku sudah tiga kali dipaksa berhubungan badan.
"Korban mengaku dicabuli hingga disetubuhi sebanyak tiga kali. Korban lupa tempatnya, yang diingat dilakukan di mobil dan dekat lokasi makam. Tapi lupa waktunya," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang Iptu Sutiyo, Rabu (3/8).
Padahal Gus Rahmat seendiri telah memiliki istri dan tiga orang anak. Namun, dengan kharisma orangtuanya, ia tidak sulit memperdaya korbannya. Bujuk rayunya membuat santri menuruti perintahnya.
"Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 juncto pasal 76d-76e Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman antara 5 hingga 15 tahun penjara," katanya..
Untuk membela diri, pelaku mengatakan, hubungan badan dilakukan atas dasar perasaan saling suka. Selain itu, juga mengaku sudah lama pacaran dan menikah secara siri sebelumnya.
Namun, berbagai dalih yang disampaikan Rahmat tidak dapat dibenarkan, karena korban masih berstatus anak-anak. Dan juga alasan tersebut biasa dilakukan oleh para pelaku pencabulan dan pemerkosaan lain.
Orang tua korban tidak terima dengan apa yang menimpa anaknya, mereka melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang. Dan laporan keluarga korban inilah yang menjadi dasar Polres Malang untuk mengambil tindakan.
Komentar